Wednesday, October 18, 2017

Susunan organisasi pemerintahan Desa pengertiannya serta tugas – tugasnya dan fungsinya.

Susunan organisasi pemerintahan Desa pengertiannya serta tugas – tugasnya dan fungsinya.

Susunan organisasi pemerintahan Desa pengertiannya serta tugas – tugasnya dan fungsinya.
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masingmasing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Seperti yang sudah dijelaskan di depan bahwa pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.

a. Kepala desa
Kepala desa adalah merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatan kepala desa adalah 4(empat) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan .
Tugas, Hak dan Wewenang Kepala Desa. 

a. mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu: 
• Menyelenggarakan pemerintahan desa, 
• Melaksanakan pembangunan desa, 
• Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan, 
• Memberdayakan masyarakat desa.

b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"nya desa.Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
• Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD di antaranya adalah sebagai berikut:
• BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
• BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
• BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD:
• membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
• melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
• mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
• membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
• menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
• memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
• menyusun tata tertib BPD.

Hak BPD secara umum:
• Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
• Menyatakan pendapat.
Hak-Hak Anggota BPD:
• Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
• Mengajukan pertanyaan.
• Menyampaikan usul dan pendapat.
• Memilih dan dipilih.
• Memperoleh tunjangan.

c. Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa .
Seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
fungsi dan tugas :

1.Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2.Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
3.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 
Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
1.Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2.Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
3.Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
4.Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

d. Kepala urusan pemerintahan Desa.
Kepala Urusan Pemerintahan desa adalah salah satu pelaksana dalam Pemerintahan Desa. Atas petunjuk Sekreteris Desa para Kepala Urusan (KAUR) mengelola data Pemerintahan Desa sesuai Petunjuk dan Perundang-undangan yang ada.
tugas dan fungsi dari kaur pemerintahan desa secara umum.

A. Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.

B. Fungsi :
• Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan
• Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
• Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan
• Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa
• Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
• Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
• Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

e. Kepala urusan pembangunan Desa.
Tugas Pokok Kaur Pembangunan Desa:
• Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
• Membantu membina perekonomian desa
• Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa
• Penggalian dan pemanfaatan potensi desa

Fungsi Kaur Pembangunan Desa:
• Penyiapan bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
• Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
• Pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang pembangunan desa
• Melaksanakan kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa
• Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimahkan oleh Kepala Desa
• Pendataan perkembangan pembangunan di desa
• Tugas dan fungsi Kaur Pembangunan diatas kami ambil dari berbagai sumber yang mungkin saja  berbeda dengan situasi dan kondisi di daerah Desa masing-masing.

f. Kepala urusan kesejahteraan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) mempunyai fungsi sebagai berikut :
• Menyusun program dan rencana kegiatan Pemerintah Desa dalam rangka menyelenggarakan Urusan Kesejahteraan Rakyat.
•Mengumpulkan , menyusun dan mengolah data di bidang Kesejahteraan Rakyat.
• Mengerjakan buku-buku di bidang Kesejahteraan Rakyat .
• Memberikan Pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya .
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan dengan tugas pokoknya.

g. Kepala urusan keuangan Desa.
• Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan.
• Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa (pajak radio, IPEDA/PBB) dan membantu kegiatan pencatatan pajak rumah tangga serta pajak lainnya.
• Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa (Anggaran Penerimaan Pengeluaran Keuangan Desa) baik rutin maupun pembangunan.
• Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh sekretaris desa.

h. Kepala urusan umum wilayah Desa.
Dalam melaksanakan tugas fungsi Kepala Urusan Umum yaitu  :
• Penyusunan program dan rencana kegiatan pemerintah desa dalam rangka penyalenggaraan urusan umum meliputi : Ketata Usahaan , Perangkat Desa ,Perlengkapan dan Rumah Tangga Desa .
• Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum .
• Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan urusan umum .
• Pelaporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum .

Dan tugas Kepala Urusan Umum adalah sebagai berikut :
• Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor Desa.
• Melakukan urusan surat menyurat (ekspedisi)
• Melakukan inventarisasi dan pengolahan inventaris Desa
• Melakukan urusan pemeliharaan sarana Kantor Desa
• Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di Desa
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
                                                                                               
                                                                                                     Arum suci blog

Sunday, October 8, 2017

NAMA - NAMA LAGU DAERAH INDONESIA 01

NAMA - NAMA LAGU DAERAH INDONESIA
Maluku dan sumatera

Siwalima Arika    
    
Maluku

Anju Ahu  

Sumatera Utara

Butet        

Sumatera Utara

Sarinande   
     
Maluku
Rambadia      
  
Sumatera Utara

Dago Inang Sarge

Sumatera Utara

Rasa Sayange

Maluku

Ketabo  
      
Sumatera Utara

Mariam Tomong      
  
Sumatera Utara

Kole-Kole   
     
Maluku

Si Patokaan        

Sulawesi Utara

Nasonang Dohita Nadu   
     
Sumatera Utara

Toki Tifa    
    
Maluku

Sigulempong        

Sumatera Utara

O'pio     
   
Sumatera Utara

Waktu Hujan Sore-sore
        
Maluku

Sik Sik Sibatumanikam    
    
Sumatera Utara

Nadua    
    
Sumatera Utara

O Ulate   
     
Maluk

Sory Ya Katulla   
     
Sumatera Utara

Sinanggar Tulo   
     
Sumatera Utara

Ole Sioh

Maluku

Lisoi        

Sumatera Utara

Dayung Palinggam    
    
Sumatera Barat

Kabile-Bile 
       
Sumatera Selatan

ing Sing So      
  
Sumatera Utara

Kambanglah Bungo
        
Sumatera Barat

Cuk Mak Ilang    
    
Sumatera Selatan

Tarutung Na Uli        

Sumatera Utara

Badindin 
       
Sumatera Barat

Cuk Mak Ilang      
  
Sumatera Selatan
Madekdek Magambiri       

Sumatera Utara

Bareh Solok    
    
Sumatera Barat

Sengko-sengko     
   
Sumatera Utara

Leleng Ma Hupaima     
   
Sumatera Utara

Ayam DenLapeh     

Sumatera Barat

Cikala Le Pongpong    
    
Sumatera Utara

Sitara Tillo     
   
Sumatera Utara

Anju Ahu  
      
Sumatera Utara


Thursday, October 5, 2017

NAMA - NAMA LAGU DAERAH INDONESIA

NAMA - NAMA LAGU DAERAH INDONESIA

Ambon Manise

Maluku

Batti'batti       

Sulawesi Selatan

Malam Bainai  
      
Sumatera Barat
Goro-Goro Ne 
       
Maluku
Ammac Ciang

Sulawesi Selatan

Paku Gelang        

Sumatera Barat

Mande-mande   
     
Maluku
Ganrang  Pakarena      
  
Sulawesi Selatan

Lah Laruik Sanjo   
     
Sumatera Barat

Burung Kakatua        

Maluku
Anging Mamiri 
       
Sulawesi Selatan
Kutang Barendo  
      
Sumatera Bara
Hela Rotan   
     
Maluku
Ati Raja      
  
Sulawesi Selatan

Saringgik Duo Kupang   
     
Sumatera Barat
Buka Pintu  
      
Maluku

Anak Kukang

Sulawesi Selatan

Badindin        
Sumatera Barat

Burung Kakatua     
   
Maluku

Ma Rencong 
       
Sulawesi Selatan

Bareh Solok    
   
Sumatera Barat
Burung Tantina   
     
Maluku
Esa Mokan 
       
Sulawesi Utara
Mak Inang   
     
Sumatera Barat

Gunung Salahatu   
     
Maluku

Gadis Taruna    
    
Sulawesi Utara

Malam Baiko 
       
Sumatera Barat
Hela Rotan   
     
Maluku

Marencong-rencong  
      
Sulawesi Selatan

Kampuang Nan
Jauh Di Mato

Sumatera Barat

Huhatee
        
Maluku

Tondok  Kadadiangku     
   
Sulawesi Tengah

Lah Laruik Sanjo      
  
Sumatera Barat

Naik-Naik Ke Puncak Gunung   
     
Maluku

Pakarena        

Sulawesi Selatan

Anak Daro

Sumatera Barat

Nona Manis Siapa Yang Punya    
    
Maluku

Ammac Ciang

Sulawesi Selatan

Ayam DenLapeh       

Sumatera Barat

Lembe-lembe    
    
Maluku

Peia Tawa-Tawa        

Sulawesi Tenggara
Dayung Palinggam    
    
Sumatera Barat
Ayo Mama   
     
Maluku

Gelang Sipatu Gelang    
   
Sumatera Barat

Dek Sangke    
    
Sumatera  Selatan
Burung Tantina   
     
Maluku

Tope Gugu  
      
Sulawesi Tengah
Lah Laruik Sanjo        
Sumatera Barat