Susunan organisasi
pemerintahan Desa pengertiannya serta tugas – tugasnya dan fungsinya.
Susunan organisasi pemerintahan Desa pengertiannya serta tugas – tugasnya dan fungsinya.
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masingmasing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Seperti yang sudah dijelaskan di depan bahwa pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
a. Kepala desa
Kepala desa adalah merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatan kepala desa adalah 4(empat) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan .
Tugas, Hak dan Wewenang Kepala Desa.
a. mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu:
• Menyelenggarakan pemerintahan desa,
• Melaksanakan pembangunan desa,
• Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan,
• Memberdayakan masyarakat desa.
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"nya desa.Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
• Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD di antaranya adalah sebagai berikut:
• BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
• BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
• BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Wewenang BPD:
• membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
• melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
• mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
• membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
• menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
• memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
• menyusun tata tertib BPD.
Hak BPD secara umum:
• Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
• Menyatakan pendapat.
Hak-Hak Anggota BPD:
• Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
• Mengajukan pertanyaan.
• Menyampaikan usul dan pendapat.
• Memilih dan dipilih.
• Memperoleh tunjangan.
c. Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa .
Seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
fungsi dan tugas :
1.Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2.Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
3.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat
Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
1.Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2.Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
3.Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
4.Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
d. Kepala urusan pemerintahan Desa.
Kepala Urusan Pemerintahan desa adalah salah satu pelaksana dalam Pemerintahan Desa. Atas petunjuk Sekreteris Desa para Kepala Urusan (KAUR) mengelola data Pemerintahan Desa sesuai Petunjuk dan Perundang-undangan yang ada.
tugas dan fungsi dari kaur pemerintahan desa secara umum.
A. Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.
B. Fungsi :
• Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan
• Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
• Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan
• Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa
• Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
• Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
• Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
e. Kepala urusan pembangunan Desa.
Tugas Pokok Kaur Pembangunan Desa:
• Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
• Membantu membina perekonomian desa
• Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa
• Penggalian dan pemanfaatan potensi desa
Fungsi Kaur Pembangunan Desa:
• Penyiapan bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
• Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
• Pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang pembangunan desa
• Melaksanakan kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa
• Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimahkan oleh Kepala Desa
• Pendataan perkembangan pembangunan di desa
• Tugas dan fungsi Kaur Pembangunan diatas kami ambil dari berbagai sumber yang mungkin saja berbeda dengan situasi dan kondisi di daerah Desa masing-masing.
f. Kepala urusan kesejahteraan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) mempunyai fungsi sebagai berikut :
• Menyusun program dan rencana kegiatan Pemerintah Desa dalam rangka menyelenggarakan Urusan Kesejahteraan Rakyat.
•Mengumpulkan , menyusun dan mengolah data di bidang Kesejahteraan Rakyat.
• Mengerjakan buku-buku di bidang Kesejahteraan Rakyat .
• Memberikan Pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya .
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan dengan tugas pokoknya.
g. Kepala urusan keuangan Desa.
• Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan.
• Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa (pajak radio, IPEDA/PBB) dan membantu kegiatan pencatatan pajak rumah tangga serta pajak lainnya.
• Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa (Anggaran Penerimaan Pengeluaran Keuangan Desa) baik rutin maupun pembangunan.
• Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh sekretaris desa.
h. Kepala urusan umum wilayah Desa.
Dalam melaksanakan tugas fungsi Kepala Urusan Umum yaitu :
• Penyusunan program dan rencana kegiatan pemerintah desa dalam rangka penyalenggaraan urusan umum meliputi : Ketata Usahaan , Perangkat Desa ,Perlengkapan dan Rumah Tangga Desa .
• Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum .
• Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan urusan umum .
• Pelaporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum .
Dan tugas Kepala Urusan Umum adalah sebagai berikut :
• Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor Desa.
• Melakukan urusan surat menyurat (ekspedisi)
• Melakukan inventarisasi dan pengolahan inventaris Desa
• Melakukan urusan pemeliharaan sarana Kantor Desa
• Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di Desa
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Arum suci blog
0 komentar:
Post a Comment